Aplikasi Pajak Daerah
Sistem aplikasi pengelolaan pajak daerah ini meliputi aplikasi SIMPADA, SIMPBB, dan E-BPHTB yang terintegrasi dalam satu kesatuan database.
SIMPADA (Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah) adalah suatu sistem yang terstruktur untuk mengelola pandapatan asli daerah yang terdiri dari semua pajak dan retribusi daerah. Hasil Pendapatan asli daerah ini yang nantinya untuk membangun daerah dan meningkatkan perkembangan ekonomi suatu daerah. Pajak daerah yang dapat dikelola menggunakan SIMPATDA antara lain; Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral dan Batuan Bukan Logam (Galian C), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak BPHTB Terintegrasi dengan SIMPBB, Penerimaan Pendapatan Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, Retribusi Daerah.
Manfaat Aplikasi SIMPADA
- Mempercepat proses pengelolaan pajak/retribusi daerah.
- Sumber masukan anggaran daerah dan pengelolaan PAD dapat segera dilaporkan dan direalisasikan.
- SIMPATDA bersifat online, sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Apabila sistem berjalan dengan baik maka akan mendorong kenaikan PADS dikarenakan sistem yang sudah berjalan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat mencurahkan tenaga dan pikiran untuk menggali Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS).
- Informasi yang diberikan oleh sistem baik bagi wajib pajak maupun pihak pemerintah daerah bersifat realtime
- Keseluruhan pajak dapat dilayani secara online.
- SIMPADA dapat diintegrasikan dengan sistem yang lain seperti untuk pembayaran via bank, dsb.
SIMPBB (Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan) Aplikasi SIMPBB hampir sama dengan Aplikasi SISMIOP, hanya aplikasi SIMPBB dapat diubah sesuai kondisi di lapangan masing-masing pemerintah daerah. Disamping itu juga sudah berbasis web jadi bisa online serta mudah dipelajari. Database SIMPBB terkoneksi dengan database SIMPATDA dan e-BPHTB, hal ini akan mempermudah pengelolaan administrasi semua pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Manfaat Aplikasi SIMPBB
- Aplikasi dapat disesuaikan dengan kondisi real Pemerintah Daerah.
- Pemeliharaan yang mudah dikarenakan satu database dengan aplikasi yang digunakan untuk mengelola pajak dan retribusi daerah.
- Pemeliharaan yang mudah dikarenakan satu database dengan aplikasi yang digunakan untuk mengelola pajak dan retribusi daerah.
- Mempermudah pekerjaan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam administrasi perpajakan bumi dan bangunan.
- Membantu penyusunan laporan-laporan pajak baik realisasi maupun tunggakan.
- Mempermudah dalam proses pelayanan administrasi obyek/subyek pajak.
- Mempermudah dalam proses pelayanan administrasi obyek/subyek pajak.
- SIMPBB bersifat online, sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Pembayaran pajak tidak hanya dapat dilakukan ditempat pembayaran tetapi dapat juga dilakukan ditempat-tempat lain yang ditunjuk seperti kecamatan, bank persepsi atau mobil pelayanan pajak online.
E-BPHTB (Elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Aplikasi e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/PPAT. Melalui inovasi ini Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pelayanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pajak BPHTB secara online, tanpa perlu datang ke kantor.
Manfaat Aplikasi E-BPHTB
- Aplikasi e-BPHTB dapat terintegrasi secara online dengan kantor pertanahan
- Notaris dapat mendaftarkan BPHTB secara langsung tanpa harus ke bagian pelayanan.
- KPP Pratama setempat dapat terkoneksi ke Aplikasi eBPHTB.Sistem aplikasi bersifat online, sehingga pembayaran pajak tidak hanya dilakukan ditempat pembayaran tetapi dapat juga dilakukan ditempat-tempat lain yang ditunjuk seperti kecamatan, bank persepsi atau mobil pelayanan pajak online.
- Pembayaran pajak tidak hanya dapat dilakukan ditempat pembayaran tetapi dapat juga dilakukan ditempat-tempat lain yang ditunjuk seperti kecamatan, bank persepsi atau mobil pelayanan pajak online.